Sebagai penguatan regulasi, tambah Sachrudin, Pemkot Tangerang mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Menurutnya, Pemkot Tangerang menilai bahwa rumah, kos, apartemen, dan kondominium yang digunakan sebagai jasa akomodasi seperti hotel dikenakan pajak, kecuali untuk sewa jangka panjang.
BACA JUGA :
Pedagang Minta Selasar Tak Disewakan
Dia menyampaikan apresiasi atas masukan dalam berkolaborasi membangun Kota Tangerang yang lebih baik, lebih maju, sejahtera, Berakhlakul Karimah dan berdaya saing. (ziz)