Potensi PBB Hilang Karena Lahan Tol, Jadi Temuan BPK, Wali Kota Pastikan Sudah Ditindak Lanjuti

PBB
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan jawaban pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Selasa (16/6/2025). (Credit: Humas For Banten Ekspres)

Sebagai penguatan regulasi, tambah Sachrudin, Pemkot Tangerang mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Perda No­mor 1 Tahun 2025, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023.

Menurutnya, Pemkot Tange­rang menilai bahwa rumah, kos, apartemen, dan kondo­minium yang digunakan se­bagai jasa akomodasi seperti hotel dikenakan pajak, kecuali untuk sewa jangka panjang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Pedagang Minta Selasar Tak Disewakan

Dia menyampaikan apresiasi atas masukan dalam berko­laborasi membangun Kota Tangerang yang lebih baik, lebih maju, sejahtera, Berakh­lakul Karimah dan berdaya saing. (ziz)

Pos terkait