Adapun untuk tahun pajak 2025, lanjut Sachrudin, PBB-P2 untuk jalur tol ruas Kunciran – Bandara yang dikelola oleh PT JKC nilai ketetapan sebesar Rp19.64 miliar.
Sedangkan jalur tol ruas Kunciran – Serpong yang dikelola PT MTN nilai keteteran objek pajak sebesar Rp 1,33 miliar.
Dia menjelaskan, untuk pemutakhiran data PBB-P2, Pemkot Tangerang melakukan dua metode yaitu, pelayanan aktif wajib pajak mendatangi Kantor Bapenda Kota Tangerang dan pelayanan pasif, yaitu petugas langsung turun ke lapangan untuk mencocokan data fisik dengan sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP).
”Tahun 2025bini juga dilakukan pada pemutakhiran NJOP (Nilai Jula Objek Pajak) PBB-P2 bumi,” ujarnya.
Sachrudin menyebut, Pemkot Tangerang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal, seperti Pemkot Tangerang juga turut memeriksa omzet wajib pajak secara rutin melalui pemanggilan dan verifikasi data bila ditemukan ketidaksesuaian. ”Sepanjang 2024, sebanyak 51 wajib pajak diperiksa dengan temuan sebesar Rp6,12 miliar,” ungkapnya.