LEBAK — Bupati Kabupaten Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional truk berat yakni angkutan pasir dan tanah.
“Betul, sementara baru surat edaran untuk pembatasan jam operasional angkutan galian C,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward kepada wartawan di Rangkasbitung, Rabu (18/6).
Rully menerangkan, terdapat dua poin penting yang menjadi penekanan di dalam surat edaran tersebut. Pertama, soal pembatasan jam operasional angkutan serta larangan truk membawa muatan dalam kondisi basah.
“Truk hanya boleh melintas mulai jam delapan malam sampai dengan jam lima pagi,” ujar Rully.
Menurut dia, Pemkab Lebak akan segera menyampaikan surat edaran tersebut kepada pihak pengusaha angkutan dan pemilik galian.
“Saat ini sedang berproses penomoran suratnya, mudah-mudahan bisa selesai hari ini, dan segera kita edarkan dan sosialisasiakan,” paparnya.