Senada dengan itu, Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Hika Deriya Fajar Rizki Asril Putra, menambahkan bahwa pembinaan hukum sejak dini sangat penting, sejalan dengan banyaknya kasus kenakalan remaja yang muncul di tengah masyarakat.
”Dengan pendekatan edukatif, kami ingin siswa memahami konsekuensi dari setiap tindakan melawan hukum, mulai dari tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, hingga tindak kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai SMP dan SMA di Kabupaten Tangerang. Materi yang disampaikan tidak hanya mencakup pengenalan hukum secara umum, namun juga membahas isu-isu kekinian yang relevan dengan kondisi para pelajar.
”Dengan adanya JMS, kami berharap para siswa memiliki kesadaran hukum yang kuat, paham hak dan kewajibannya, serta mampu menjadi duta anti-bullying di lingkungan sekolahnya,” jelas Hika.