Pedagang Minta Selasar Tak Disewakan

Selasar
Pedagang toko plastik tengah mempersiapkan kiosnya. Senin (16/6/2025). Para pedagang sudah dapat berjualan didalam gedung baru Pasar Anyar. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

”Ya kalau ada yang kurang-kurang sedikit mah wajar, kita bisa rapihkan sendiri sekaligus beres-beres persiapan buka,” katanya.

Selama direlokasi, kata Ju­miri, dia memilih menyewa dua unit ruko di lokasi yang berbeda. Sebab, kios yang disediakan Perumda Pasar dilokasi relokasi sangat sempit untuk menampung barang dagangannya. Terlebih lokasi relokasi para pedagang dinilai tidak memberikan kenya­ma­nan.

Bacaan Lainnya

”Saya pilih sewa karena ba­rang kita kan banyak, jatah kios relokasi gak saya ambil karena sempit dan tidak nya­man aja,” ujarnya.

Jumiri yang memiliki enam sertifikat hak guna pakai kios Pasar Anyar, saat ini dia men­dapatkan fasilitas enam unit kios masing-masing berukuran 2,5×2 meter. Hal itu sebagai pengganti masa sewa hingga Agustus 2026 nanti.

”Sebenarnya kalau dihitung dari luas bidang tidak sesuai, tapi ini juga kita sudah terima kasih difasilitasi, karena me­mang sertifikat hak guna pakai itu sampai Agustus 2026,” ujarnya.

Pos terkait