”Ya kalau ada yang kurang-kurang sedikit mah wajar, kita bisa rapihkan sendiri sekaligus beres-beres persiapan buka,” katanya.
Selama direlokasi, kata Jumiri, dia memilih menyewa dua unit ruko di lokasi yang berbeda. Sebab, kios yang disediakan Perumda Pasar dilokasi relokasi sangat sempit untuk menampung barang dagangannya. Terlebih lokasi relokasi para pedagang dinilai tidak memberikan kenyamanan.
”Saya pilih sewa karena barang kita kan banyak, jatah kios relokasi gak saya ambil karena sempit dan tidak nyaman aja,” ujarnya.
Jumiri yang memiliki enam sertifikat hak guna pakai kios Pasar Anyar, saat ini dia mendapatkan fasilitas enam unit kios masing-masing berukuran 2,5×2 meter. Hal itu sebagai pengganti masa sewa hingga Agustus 2026 nanti.
”Sebenarnya kalau dihitung dari luas bidang tidak sesuai, tapi ini juga kita sudah terima kasih difasilitasi, karena memang sertifikat hak guna pakai itu sampai Agustus 2026,” ujarnya.