TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui jajaran Tramtib Kecamatan Tangerang terus melakukan langkah persuasif dalam upaya menata kawasan Pasar Anyar agar lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat.
Hal itu dilakukan Tim Tramtib Kecamatan Tangerang dengan melaksanakan kegiatan pendistribusian surat edaran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area yang tidak semestinya, seperti di Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukasih dan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan Pemkot Tangerang. Melalui surat edaran tersebut, para pedagang diajak untuk secara bertahap meninggalkan lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Yudi Pradana selaku Camat Tangerang dalam keterangannya, Minggu, (15 /6/2025).
Kata Yudi, Pemkot Tangerang berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus, para pedagang dapat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan bersama.
Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya tarik kawasan Pasar Anyar sebagai pusat ekonomi yang terorganisir dan tertib.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mewujudkan pasar yang lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak, termasuk para pembeli,” tuturnya.
Lebih jelasnya, bahwa Pemkot Tangerang akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penertiban dan memastikan bahwa para pedagang dan pembeli bisa berjualan dengan aman dan nyaman. (*)