TANGERANG — Komisi IV DPRD Kota Tangerang memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait komplain dari masyarakat sekitar dampak dari uji coba mesin Incinerator sampah di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Mutiara Bangsa di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Kamis (12/6/2025).
Di ruang komisi IV itu hadir Sekertaris Dinas (Sekdis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang, Muhamad Dadang Basuki beserta jajaran LH untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi bersama dengan sejumlah anggota Dewan komisi IV yang diketuai oleh H. Supiani.
Usia melakukan Hearing, Sekdis LH, Dadang kepada BANTENEKSPRES.CO.ID menjelaskan, bahwa asap terjadi akibat pembakaran menggunakan mesin incinerator kemarin dilakukan pihak ke-tiga yang dinamakan ‘Test Comisioning’ bukan uji coba operasional.
Kata Dadang, Test comisioning dalam konteks teknik adalah proses pengujian dan pemeriksaan sistem, peralatan, atau instalasi untuk memastikan bahwa semuanya berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelum proyek benar-benar dioperasikan atau diaktifkan.
“Kemarin itu mereka sedang menginstal peralatannya yang disebut dengan test comisioning. Dan itu harus sesuai dengan seluruh ketentuan. Termasuk emisi yang dikeluarkan harus sesuai dengan baku mutu. Kalau tidak sesuai Incinerator tidak akan digunakan,” jelas Dadang.
Menurut dia, Test Comisioning tentu harus dilakukan untuk pembakaran dengan mesin insinirator itu. Ketika settingan tersebut belum sesuai, masyarakat menerima dampaknya berupa asap yang menggangu.
“Jadi, Test Comisioning ini memang dilakukan berulang-ulang. Dampaknya ke masyarakat. Kalau sudah dioperasionalkan pembakaran akan dilakukan terus menerus, setiap hari,” katanya.
Sementara itu, Saran dan masukan yang diberikan oleh komisi IV DPRD Kota Tangerang yang konsen pada pengolahan sampah. Sebelum di uji coba atau dioperasionalkan mesin harus clear and clean urusan teknis dan dampak sosial lingkungan sekitar TPST Mutiara Bangsa.
“Sebenarnya uji coba mesin insinirator ini kita diagendakan pada tanggal 18 Juni 2025 mendatang. Tetapi kami (DLH,red) akan menunggu surat dari komisi IV, jika ada permintaan untuk menunda sampai clear and clean semua permasalahan yang ada tentu kami akan mematuhi itu,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi IV, H. Supiani mengatakan pemangilan terhadap DLH Kota Tangerang tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.
“Dinas Lingkungan Hidup harus mendapatkan izin dari lingkungan setempat. Kita minta izin dari masyarakat disana. Jika ada penolakan harus di hentikan dahulu. Anggarannya juga kan belum ada, belum dianggarkan untuk mesin incinerator itu,” tandas politikus Golkar Kota Tangerang itu.
Sebagai informasi untuk diketahui, Mesin Incinerator sampah adalah perangkat yang dirancang untuk membakar limbah padat pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan menghasilkan energi. Proses ini dikenal sebagai insinerasi, dan merupakan metode pengolahan sampah termal yang bisa mengurangi timbunan limbah. (*)