Nunggak Utang Ratusan Miliar, 300 Sertifikat Tertahan di Bank, Ruwetnya Masalah Taman Royal

Taman Royal
DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat terkait permasalahan penyerahan fasos fasum di Taman Royal, di ruang Bamus, Rabu (4/6).

KOTA TANGERANG — Fasum fasos di perumahan Taman Royal 1 dan 3 bakal terbengkalai lama. Kurator tidak bisa mengambil alih semua aset PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang Taman Royal yang sudah dinyatakan pailit. Karena banyak aset yang dijaminkan di Bank Mayapada. PT CBRR meninggalkan utang ratusan milir di Bank Mayapada.

Beberapa aset yang tidak bisa diambil alih kurator antara lain, jalan utama Taman Royal 1 dan 3 serta ratusan sertifikat rumah dan lahan. Dengan kondisi seperti ini, jalan rusak di taman Royal 3, Jalan Boulevard bakal berlarut-larut.

Bacaan Lainnya

Tidak akan ada yang memperbaikinya, karena PT CBRR sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga, Jakarta. Pemkot Tangerang tidak punya kewenangan mengambil alih aset maupun memberbaiki fasilitas fasum fasos yang ada di perumahan tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Tangerang, pada Rabu (4/6) dengan pihak kurator, terungkap ruwetnya masalah di Taman Royal.

Pos terkait