SD – SMP Gratis Sudah Dilakukan Via Beasiswa

SD
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo. (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Mahkamah Kon­­­stitusi (MK) telah memu­tuskan agar pemerintah pusat dan da­erah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jen­jang SD hingga SMP. Putusan tersebut berlaku baik untuk se­kolah ne­geri maupun swas­ta.

Di Kota Tangsel sendiri, pen­­didikan untuk jenjang SD dan SMP negeri telah digra­tiskan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pemkot Tangsel sejak beberapa tahun lalu juga memberikan bantuan pendi­dikan bagi siswa SMP swasta yang tidak diterima di SMP negeri. Namun, salah satu syaratnya harus ada bukti bila tidak diterima di SMP negeri.

Terkait keputusan MK terse­but, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noer­tjahjo mengatakan, hal terse­but adalah keputusan MK yang berkaitan dengan satu regulasi.

”Kita tidak akan menjadi pihak yang bergerak sendiri karena, ini bagian kebijakan dari kebijakan kementerian dan kementerian masih mela­kukan konsolidasi kiri kanan menyikapi keputusan itu,” ujar­nya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Pos terkait