CIPUTAT—Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan tersebut berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Di Kota Tangsel sendiri, pendidikan untuk jenjang SD dan SMP negeri telah digratiskan.
Selain itu, Pemkot Tangsel sejak beberapa tahun lalu juga memberikan bantuan pendidikan bagi siswa SMP swasta yang tidak diterima di SMP negeri. Namun, salah satu syaratnya harus ada bukti bila tidak diterima di SMP negeri.
Terkait keputusan MK tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, hal tersebut adalah keputusan MK yang berkaitan dengan satu regulasi.
”Kita tidak akan menjadi pihak yang bergerak sendiri karena, ini bagian kebijakan dari kebijakan kementerian dan kementerian masih melakukan konsolidasi kiri kanan menyikapi keputusan itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).