Dikatakan Warnerry, adapun persyaratan pencatatan akta perceraian, yaitu sudah ada putusan pengadilan negeri, kutipan akta pernikahan, KTP, KK, dan mengisi formulir F201.
Tidak ada pungutan biaya dalam pencatatan akta perceraian ini, dan pembuatannya cepat tidak perlu waktu lama hingga berhari-hari.
“Kami hanya mengurusi non muslim, kalau muslim itu kewenangannya ada di KUA, segera laporkan sembari bawa persyaratannya. Karena, sejauh ini melihat dari data permohonannya yang masuk hanya sedikit pertahunnya,” ucapnya. (agm)