“Saat ini banyak masyarakat non muslim belum tahu bahwa melaporkan perceraiannya untuk dicatatkan akta perceraian itu sangat penting. Karena, jika dia nantinya menikah lagi kami tidak bisa mencatatkan akta pernikahan yang barunya, karena tidak ada bukti sudah bercerai,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/6).
Warnerry mengatakan, pencatatan akta perceraian ini sangat penting dalam hal legalitas dan menjamin hak anak serta mendapatkan akta pernikahannya apabila nantinya menikah lagi.
Sehingga, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat non muslim khusus yang sudah bercerai untuk segera melaporkannya ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang.
“Saya himbau (imbau) kepada masyarakat non muslim, khusus yang sudah bercerai untuk melaporkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, supaya bisa tercatat akta perceraiannya. Supaya ketika nikah lagi, akta pernikahannya bisa dibuatkan,” ujarnya.