Dia juga mendesak pihak kepolisian memproses laporan korban penganiayaan secara tuntas. “Saya sudah koordinasi dengan pak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zein Dwi Nugroho, kalau memang ada pelanggaran hukum pada peristiwa itu harus diproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Maryono memohon maaf atas insiden penganiayaan terhadap wartawan.
Tindakan kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan. Apalagi terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Sebab kegiatan jurnalistik juga memiliki dasar dan aturan yang berlaku, serta dilindungi undang-undang. “Tolong sampaikan kepada teman-teman wartawan. Saya minta maaf atas kejadian yang tidak mengenakkan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, M Hafidz Alfikar (35) seorang jurnalis media online melaporkan tindakan kekerasan yang menimpa dirinya ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/755/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, Senin (2/6).