TANGERANG — Sistem Penerima Murid Baru (SPMB) tingkat SD mempunyai kriteria usia bagi calon siswa yang akan mendaftar. Hal tersebut mengikuti aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan calon siswa SD harus berusia wajib berusia 7 tahun.
Hal tersebut agar siswa yang masuk ke SD bisa fokus dalam menerima pelajaran. Ini juga untuk memudahkan para guru dalam memberikan materi pembelajaran. Selain itu, siswa yang usai 7 tahun, dinilai sudah mampu menangkap materi pembelajaran. Apalagi mereka yang sudah mengikuti pendidikan di TK atau PAUD.
Kepala SDN Curug III Riana Sari mengatakan, untuk SPMB di tingkat SD maksimal usia adalah 7 tahun. Ini sesuai dengan aturan Kemendikdasmen. Dalam aturan tersebut, boleh juga usia 5 tahun 6 bulan dengan kriteria khusus, yakni wajib memiliki kecerdasan atau bakat yang istimewa, dan atau wajib memiliki kesiapan secara psikis.
”Kalau di SDN Curug III, setiap SPMB siswa yang masuk usianya 7 tahun. Sangat jarang ada usia 5 tahun 6 bulan, tetapi kita tidak menutup kemungkinan jika ada siswa yang usianya 5 tahun 6 bulan tetapi dengan kriteria khusus yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat,”ujarnya kepada Banten Ekspres, Selasa (3/6).