Anak Usia 5 Tahun Boleh Masuk SD

Calon
BATAS USIA: SDN Curug III menerima siswa usia 7 tahun sesuai dengan aturan Kemendikdasmen.(Credit: Randy/Banten Ekspres)

TANGERANG — Sistem Pe­nerima Murid Baru (SPMB) tingkat SD mempunyai kriteria usia bagi calon siswa yang akan mendaftar. Hal tersebut meng­ikuti aturan Kementerian Pen­didikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang me­wa­jibkan calon siswa SD harus berusia wajib berusia 7 tahun.

Hal tersebut agar siswa yang masuk ke SD bisa fokus dalam menerima pelajaran. Ini juga untuk memudahkan para guru dalam memberikan materi pembelajaran. Selain itu, siswa yang usai 7 tahun, dinilai sudah mampu menangkap materi pembelajaran. Apalagi mereka yang sudah mengikuti pen­didikan di TK atau PAUD.

Bacaan Lainnya

Kepala SDN Curug III Riana Sari mengatakan, untuk SPMB di tingkat SD maksimal usia adalah 7 tahun. Ini sesuai de­ngan aturan Kemendikdasmen. Dalam aturan tersebut, boleh juga usia 5 tahun 6 bulan de­ngan kriteria khusus, yakni wajib memiliki kecerdasan atau bakat yang istimewa, dan atau wajib memiliki kesiapan secara psikis.

”Kalau di SDN Curug III, setiap SPMB siswa yang masuk usia­nya 7 tahun. Sangat jarang ada usia 5 tahun 6 bulan, tetapi kita tidak menutup kemung­kinan jika ada siswa yang usia­nya 5 tahun 6 bulan tetapi de­ngan kriteria khusus yang telah di tetapkan oleh peme­rintah pusat,”ujarnya kepada Banten Ekspres, Selasa (3/6).

Pos terkait