Tak Boleh Ada Pungli dan Titipan, Pemkot Bentuk Tim Saber Pungli SPMB

Pungli
Wali Kota Tangerang Sachrudin. (Credit: Humas For Banten Ekspres)

Sementara itu mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang sekolah gratis pada jenjang SD dan SMP, Sachrudin mengatakan Pemkot Tangerang sudah menggratiskan SD dan SMP swasta sejak 2023. Menurutnya, putusan MK itu sejalan dengan program pendidikan yang telah diterapkan Pemkot Tangerang.

Sejak dimulainya sekolah swasta gratis pada jenjang SD dan SMP, Pemkot Tangerang telah menggratiskan sebanyak 146 sekolah swasta SD dan SMP. “Kota Tangerang sudah melakukan sekolah gratis di jenjang SD dan SMP swasta pada 2023 lalu. Sebanyak 146 sekolah swasta kita gratiskan,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Dia menyampaikan, program sekolah swasta gratis pada jenjang SD dan SMP swasta ini kala itu untuk mengatasi permasalahan faktor zonasi di sekolah negeri. Terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu yang tidak terakomodir pada sekolah negeri.

Pos terkait