Berikutnya, kejadian kekerasan terhadap korban juga terjadi di sebuah SD di Binuang, Kabupaten Serang saat libur sekolah, di mana korban dibawa oleh pelaku Randy ke ruang kelas. Pada saat itu tersangka I juga menunggu korban untuk melayaninya.
“Setelah selesai saudara I keluar dan korban disetubuhi oleh saudara Randy,” paparnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan para tersangka kini dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.
Ia menjelaskan penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan institusinya dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak.
“Ini bentuk komitmen kami. Penangkapan empat pelaku tambahan adalah bukti bahwa suara korban tidak diabaikan. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya. (mam)