“Empat tersangka baru itu adalah F (25), I (25), dan S (42), yang saat ini telah ditahan, serta N, seorang remaja perempuan yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Dian memaparkan, kejadian pertama dilakukan oleh tetangga atau tersangka S yang juga teman ayahnya. S melakukan tindakan keji tersebut sebanyak empat kali dengan modus ancaman dan menjanjikan pernikahan.
“Yang bersangkutan telah melakukan 4 kali di rumahnya (pelaku) dengan janji manis kemudian akan dinikahi,” katanya.
Beberapa waktu kemudian, temannya inisial N ini menjual korban kepada tiga pria yakni F, I, dan Randy di tempat dan waktu yang berbeda. N yang masih di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka.
F mencekoki korban dengan minuman yang menyebabkan tak sadarkan diri, dan memerkosa korban di semak-semak, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
“Pelaku F hanya mengakui meminta korban melakukan tindakan intim dan memberi uang Rp200.000,” katanya.