Sempat Viral di Medsos, Polda Tangkap 4 Pelaku Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual
KONFERENSI PERS: Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto bersama Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan melakukan konferensi pers penangkapan pelaku kekerasan seksual, di Mapolda Banten, Selasa (3/6). (CREDIT: POLDA BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, kasus pertama sudah dilaporkan ke Polresta Tangerang pada 2021, saat itu ditetapkan satu pelaku Musfik alias Randy yang telah diproses hukum dengan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Namun korban merasa tidak puas lantaran hanya satu korban yang diproses hukum, dan korban curhat lewat podcast.

Bacaan Lainnya

“Korban berbicara dalam sebuah podcast dan mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” ujarnya.

Setelah viral di media sosial, Polda Banten melalui Subdit Renakta Ditreskrimum bersama Polresta Tangerang mendatangi rumah korban untuk klarifikasi, dan membuka laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.

BACA JUGA: Butuh Kebersamaan dalam Penanganan, Pelecehan Seksual Masih Jadi PR

Laporan diajukan oleh orangtua korban pada 20 Mei ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Tak lama laporan diterima, dua tersangka berhasil ditangkap, beserta tersangka lainnya beberapa hari berikutnya.

Pos terkait