Pemdes Rajeg Tetapkan Persyaratan Adminduk

Pemdes Rajeg
ADMINDUK: Camat Rajeg Oman Apriaman saat tinjau pelayanan Adminduk di kantornya. (Foto: Dokumentasi Kecamatan Rajeg)

BANTENEKSPRES.CO.ID, RAJEG — Pihak Kantor Kecamatan Rajeg mengumumkan prosedur operasional standar dan persyaratan pengajuan Adminduk di kantor kecamatan setempat.

Kepala Seksie Pelayanan Kantor Kecamatan Rajeg Lilis menyampaikan, prosedur operasional standar pembuatan Adminduk tergantung jenis Adminduk yang ingin dibuat.

Bacaan Lainnya

“Di kantor kecamatan, melayani layanan Adminduk diantaranya e KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian dan pembuatan surat pindah antar desa/kecamatan,” jelas Lilis beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, menurut Lilis, prosedur operasional standar dan pengajuan masing-masing Adminduk berbeda. Misalkan, berbeda antara prosedur dan berkas persyaratan antara pembuatan e KTP dan KK.

Lilis menambahkan, berkas persyaratan pengajuan e KTP meliputi, fotokopi KK dan akte kelahiran. Lalu, berkas persyaratan pengajuan KK meliputi, fotokopi KK lama, buku nikah, e KTP suami/istri dan fotokopi ijazah terakhir anak (kalau ada).

“Bawa berkas-berkas ke kantor kecamatan, lalu ikuti prosedur operasional standar yang ada,” imbuhnya. (zky)

Pos terkait