Tempat Hiburan Malam Beroperasi Gunakan Izin Restoran

Tempat Hiburan
WAWANCARA: Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat diwawancarai oleh wartawan di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin (2/6). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Ia juga menyoroti ketentuan dalam peraturan menteri yang mengatur klasifikasi hotel berbintang. Menurutnya, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara spesifik pada bintang berapa THM diperbolehkan beroperasi.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melegalkan operasional THM secara tidak tepat. (ald)

Pos terkait