Tempat Hiburan Malam Beroperasi Gunakan Izin Restoran

Tempat Hiburan
WAWANCARA: Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat diwawancarai oleh wartawan di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin (2/6). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

Menurutnya, perlu ada pengaturan lebih lanjut terkait klasifikasi dan penetapan jarak antara THM dengan fasilitas umum lainnya, seperti tempat ibadah, sekolah, dan pasar tradisional.

Hal ini dinilai penting agar keberadaan THM tidak mengganggu lingkungan sekitar dan tetap dalam koridor aturan yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Makanya saya harus berkoordinasi apakah bisa nanti di dalam perda ini kami mencantumkan pasal mulok atau muatan lokal yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Muji mengakui bahwa hingga kini pembahasan terkait izin THM belum dilakukan secara khusus di internal DPRD. Namun, ia menyebut bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) telah mulai melakukan koordinasi untuk mengkaji seluruh regulasi yang berkaitan, termasuk peraturan dari Kementerian Pariwisata. Menurutnya, jika nantinya diperlukan langkah legislasi, maka hal tersebut harus melalui kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Kota Serang.

Pos terkait