Tempat Hiburan Malam Beroperasi Gunakan Izin Restoran

Tempat Hiburan
WAWANCARA: Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman saat diwawancarai oleh wartawan di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin (2/6). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

“Statusnya bukan dibongkar tapi dibekukan, disegel itu artinya sama saja. Karena gedungnya itu kan gedung  ada IMB-nya. Yang tadi dibilang mereka menggunakan izin restoran untuk membangun,” ujarnya.

Menanggapi penyalahgunaan izin tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan intervensi terhadap proses revisi perizinan THM.

Bacaan Lainnya

Ia menilai bahwa izin operasional THM selama ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan kewenangan pusat, sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas agar tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha.

BACA JUGA: Satpol PP Diminta Kerja Meski Hari Libur

“Kalo kita lihat Peraturan Menteri Pariwisata bahwa memang perda yang kita ada di Kota Serang itu memang banyak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Muji.

Ia menegaskan pentingnya intervensi dalam sistem perizinan tersebut.

Pos terkait