SERANG — Sebanyak 17 tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Sebagian besar dari tempat tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan menyalahgunakan izin bangunan yang seharusnya digunakan untuk restoran.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi menyampaikan bahwa seluruh tempat hiburan malam yang disegel tersebut hanya mengantongi izin restoran, bukan izin operasional THM. Ia menegaskan bahwa Pemkot Serang tidak pernah menerbitkan izin untuk THM.
“Makanya kita bekukan dan sudah kita bekukan. Artinya kalau mereka buka lagi itu pelanggaran mereka itu dan kita sudah laporkan ke polisi,” ujar Heri kepada wartawan, Senin (2/6).
Ia menyebut bahwa 17 THM tersebut tersebar di berbagai wilayah di Kota Serang, seluruhnya telah disegel oleh Satpol PP.
Heri menegaskan bahwa segel yang dipasang bukan sekadar simbol, melainkan penanda bahwa seluruh aktivitas operasional serta penggunaan gedung di lokasi tersebut resmi dibekukan.