Pemkab Tangerang Proses Nomor Registrasi Perangkat Desa

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman.

“Dengan adanya NRPD, diharapkan perangkat desa tidak mudah berhenti tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, seraya menyebutkan terbentuknya Forsekdes guna menyatukan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Tangerang.

Ridwan MS berharap, ke depan ada penegasan soal aturan turunan berupa Perda atau Perbup di Kabupaten Tangerang, yang berasal dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, khususnya soal poin-poin perangkat desa berhenti karena apa saja dan bisa diberhentikan karena apa. (zky)

Pos terkait