“Dengan adanya NRPD, diharapkan perangkat desa tidak mudah berhenti tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, seraya menyebutkan terbentuknya Forsekdes guna menyatukan seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Tangerang.
Ridwan MS berharap, ke depan ada penegasan soal aturan turunan berupa Perda atau Perbup di Kabupaten Tangerang, yang berasal dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, khususnya soal poin-poin perangkat desa berhenti karena apa saja dan bisa diberhentikan karena apa. (zky)