“Kebetulan, kami sudah pernah berkunjung dalam rangka studi tiru ke sana (Lebak). Jadi kunjungan ke sana, kami lakukan juga salah satunya dalam rangka memperjuangkan adanya NRPD di Kabupaten Tangerang,” kata Ridwan MS.
Lebih lanjut, dampak lain setelah perangkat desa memiliki NRPD di Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, dapat meminimalisir anggaran pelaksanaan bimbingan peningkatan kapasitas perangkat desa, lantaran pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurut Ridwan MS, pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi perangkat desa sebagai abdi negara.
“Banyaknya kasus berhentinya perangkat desa, mendasari Forsekdes secara organisasi meminta pemerintah daerah untuk menerbitkan NRPD,” kata Ridwan MS.
Salah satu upaya yang ditempuh Forsekdes untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa, adalah dengan penertiban administrasi kepegawaian perangkat desa.