TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedang memproses penerbitan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD). Pemberian NRPD agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi perangkat desa sebagai abdi negara.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Senin (2/6).
“Kami (Pemkab Tangerang) bersama bidang hukum kami, sedang memproses (penerbitan) NRPD,” ucapnya saat disinggung BANTENEKSPRES.CO.ID, soal perangkat desa disejumlah daerah di Banten telah memiliki NRPD.
Yayat Rohiman menambahkan, pihaknya berkomitmen merealisasikan permohonan perangkat desa soal penerbitan NRPD di Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Tangerang Ridwan MS mengatakan, perangkat desa di Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah di Banten, yang sudah memiliki NRPD. Dampaknya, perangkat desa di daerah tersebut tidak bisa diberhentikan tanpa alasan yang jelas.