”Sekarang untuk koperasi merah putih posisinya baru 11 yang sudah selesai di kementerian. Secara keseluruhan sudah semua desa dan kelurahan menyelenggarakan musyawarah desa khusus (Musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (Muskelsus) untuk pembentukan koperasi merah putih,” jelasnya.
Lanjutnya, per koperasi merah putih baik kelurahan maupun desa akan mendapatkan bantuan operasional sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Besarannya bervariasi antar koperasi yang diatur oleh pemerintah pusat.
”Sesuai dengan pemerintah pusat nanti per koperasi mendapat Rp3 miliar sampai Rp5 miliar. Ini bukan bantuan permodalan tapi untuk kepentingan operasional koperasi merah putih, itu dari APBN,” jelasnya.
Namun, mekanisme penggunaan dana bantuan operasional koperasi merah putih masih menunggu pemerintah pusat. Pemerintah baru mengatur tentang keanggotaan koperasi merah putih.
”Aparatur desa, kepala desa, dan anggota badan pemusyawaratan desa tidak boleh menjadi anggota koperasi merah putih. Mereka hanya pengawas. Nanti siapa saja yang berhak menjadi anggota itu akan dimusyawarahkan dalam musyawarah khusus,” jelasnya.(sep)