Dana Operasional Koperasi Merah Putih, Dapat Suntikan Rp5 Miliar

Koperasi
11 KOPERASI: Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman memastikan tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih masuk tahap pembuatan akta.(Credit: Asep/Banten Ekspres)

”Sekarang untuk koperasi merah putih posisinya baru 11 yang sudah selesai di kementerian. Secara keseluruhan sudah semua desa dan kelurahan menyeleng­garakan musyawarah desa khusus (Musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (Muskelsus) untuk pembentukan koperasi merah putih,” jelasnya.

Lanjutnya, per koperasi merah putih baik kelurahan maupun desa akan mendapatkan bantuan operasional sesuai dengan kepu­tusan pemerintah pusat. Be­saran­n­ya bervariasi antar koperasi yang diatur oleh pemerintah pu­sat.

Bacaan Lainnya

”Sesuai dengan pemerintah pu­sat nanti per koperasi mendapat Rp3 miliar sampai Rp5 miliar. Ini bukan bantuan permodalan tapi untuk kepentingan opera­sional koperasi merah putih, itu dari APBN,” jelasnya.

Namun, mekanisme pengguna­an dana bantuan operasional koperasi merah putih masih me­nunggu pemerintah pusat. Pe­merintah baru mengatur tentang keanggotaan koperasi merah pu­tih.

”Aparatur desa, kepala de­sa, dan anggota badan pe­musya­waratan desa tidak boleh menjadi anggota koperasi merah putih. Mereka hanya pengawas. Nanti siapa saja yang berhak men­jadi anggota itu akan di­musyawarahkan dalam musya­warah khusus,” jelasnya.(sep)

Pos terkait