TIGARAKSA — Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang sudah menyelesaikan musyawarah khusus pembentukan koperasi merah putih. Namun, baru ada 11 koperasi desa dan kelurahan yang mendapat Akta pendirian koperasi diterbitkan oleh Notaris.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengapresiasi langkah kolaboratif antara perangkat daerah dan pemerintah desa dalam mendukung program nasional, khususnya melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sebanyak 11 desa secara resmi menerima Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, sebagai bagian dari implementasi agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
“Saya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kerja keras semua pihak. Saya harap desa-desa lain di Kabupaten Tangerang dapat mengikuti langkah positif ini,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengatakan, dari 246 desa dan 28 kelurahan baru ada 11 koperasi merah putih. Target pemerintah daerah, kata Yayat, semua koperasi merah putih di desa dan kelurahan menerima akta pendirian koperasi pada 15 Juni 2025.