Gadis Tuna Rungu Dan Wicara Dicabuli Ayah Tiri

Dicabuli
WAJAH PELAKU : Wajah pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang berkebutuhan khusus beberapa hari lalu. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

“Motifnya karena pelaku tidak kuat menahan nafsu birahinya, melihat kondisi tubuh anak tirinya. Pelaku tidak mengira, jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (agm)

Pos terkait