Condro menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya yang ada di wilayah Kecamatan Kibin.
Ketika itu, korban sedang duduk di ruang tamu sembari memainkan handphonenya, dan disana hanya ada dirinya dengan bapak tirinya di rumah.
“Korban sedang duduk di ruang tamu sambil main handphone, tiba-tiba ayah tirinya ini masuk untuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban lalu mematikannya,” ujarnya.
Setelah merebut dan mematikan handphone korban, kata Condro, pelaku langsung mengangkat tubuh korban lalu menyandarkannya ke tembok.
Setelah itu, pelaku melumat bibir korban sambil melucuti celana dalam korban, dan langsung menggerayangi bagian tubuh lainnya untuk disetubuhi.
“Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pelaku ini mengancam korban dengan ancaman akan membunuh ponakannya, menggunakan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya,” ucapnya.