SERANG — Gadis berusia 20 tahun, berkebutuhan khusus tuna rungu dan wicara dicabuli ayah tirinya berinisial US (45), di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Selasa 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Aksi bejat ini terbongkar, setelah korban melapor kepada bibinya usai dicabuli dan selanjutnya cerita itu sampai ke telinga ibu korban, lalu langsung melaporkannya ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku US berhasil diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, pada Rabu 29 Mei 2025 empat jam setelah keluarga korban melapor.
Pelaku diamankan di rumahnya, di Kecamatan Kibin, ketika itu pelaku sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB.
“Pelaku sudah kami tangkap, empat jam setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Serang, sekitar pukul 04.00 WIB. Ketika itu, pelaku sedang tertidur dan langsung kami tangkap, jika dibiarkan khawatir akan kabur,” katanya, Minggu (1/6).