Bahwa pemerintah tidak dapat memberikan fasilitas secara gratis kepada pedagang yang sebelumnya menempati ruko di sepanjang kawasan tersebut.
Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah tetap menyediakan ruko yang bisa disewa dengan harga terjangkau, agar para pedagang tetap memiliki tempat usaha yang layak tanpa harus terbebani biaya tinggi.
“Harganya pun juga sesuai dengan kebijakan Pak Walikota itu sangat murahlah per tahunnya itu sebesar Rp18.500.000. Dengan bentuk ruko dua lantai di Pasar Lama,” ungkapnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah berencana memindahkan pedagang warung nasi ke tenda-tenda sementara. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, pemerintah justru telah menyiapkan kios khusus bagi penjual makanan di kawasan Pasar Kepandean sebagai solusi relokasi yang lebih layak.
“Kita sudah memetakan bahwa warung nasi kita tempatkan di kios untuk pasar Kepandean. Yang makanan jajanan-jajanan gitu ya, baru kita berikan tenda,” pungkasnya. (ald)