Ia menyebutkan bahwa penolakan hanya datang dari sebagian kecil warga yang tidak sepakat, sementara secara umum proses berjalan sesuai ketentuan.
“Mengenai protes dari warga harus tetap kita layani, namun kita harus melihatnya berdasarkan aturan gitu. Kalau memang aturannya tidak memungkinkan untuk kita tampung, kita sikapi harus tetap dalam koridor menegakkan aturan,” katanya.
Wahyu juga menegaskan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan Stadion MY sudah tidak lagi memiliki izin sewa dari PT KAI. Menurutnya, izin yang pernah diberikan telah melewati batas waktu perjanjian, sehingga keberadaan bangunan-bangunan tersebut dianggap tidak lagi sah secara hukum.
“Tapi mungkin karena memang belum tidak membaca keseluruhan atau juga ada ketidakpuasan gitu ya, ya mereka tetap mempertahankan bahwa mereka sudah berizin padahal izinnya sudah habis dari tahun 2012,” ujar Wahyu Nurjamil.