TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG), berinisial MB sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas tagihan fiktif senilai 2,3 Miliar lebih terhadap PT Telkom Akses Area Tangerang.
Tersangka berjenis kelamin perempuan itu langsung digiring ke mobil tahanan oleh petugas tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Rabu, (28/5/2025) petang WIB. Untuk dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan penetapan tersangka terhadap MB ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 saksi dan 2 orang tenaga ahli.
“Penahanan terhadap tersangka yakni saudari MB ini merupakan Komisaris PT JRG sebagai mitra dari PT Telkom Akses,” kata dia.
Agung Teja, mengatakan tersangka tersebut sebelumnya sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali panggilan. Namun, selalu mangkir, baru pada hari ini Rabu (28/5) datang awalnya sebagai saksi setelah itu baru ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, 30 saksi dan 2 orang ahli. Kasus ini terus berkembang dan MB langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh komisaris PT JRG tersebut dengan melakukan tagihan ke PT Telkom Akses Tangerang, terkait pasang baru Indihome (internet, red) akan tetapi pekerjaannya sebenarnya fiktif, tetap ditagihkan hingga perusahaan mengalami kerugian menilai Rp 2.336.038.078,- (dua miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah).
“Angka 2,3 Milyar lebih ini masih terus berkembang dan masih terus dilakukan penghitungan realnya. Dan Kasus ini merupakan pengembangan atas kerugian PT Telkom Akses,” bebernya.
Diungkapkan Agung Teja, Kasus tagihan fiktif yang merugikan PT Telkom Akses ini adalah pengembangan. Sebab, sebelumnya telah ditetapkan tersangka berinisial AB dan RSAK, satu sebagai eks pegawai Telkom Akses dan mitra yang juga anak perusahaan dari PT JRG.
“Kedua tersangka sebelumnya ini telah disidangkan dan masih ada upaya hukum dari para tersangka itu. Jadi, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dan akan terus berkembang. Mohon doanya untuk terus kami ungkap jika masih ada tersangka lain,” tandas kasi Intel Kejari Kota Tangerang tersebut.
Terhadap tersangka MB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)