“Tabung gas lpg ukuran 12 Kg kosong yang digunakan oleh pelaku dibeli dari agen-agen gas non-subsidi di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ia mengaku, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 56 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, bahwa Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto berkomitmen dalam memberantas para pelaku-pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg di lapangan terutama di daerah Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.