Ia menjelaskan, modus para pelaku yakni memindahkan atau melakukan penyuntikan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi yang masih kosong, pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.
“Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 50 tabung dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6,8 juta per hari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi,” jelasnya.
Lebih rinci, Donny memaparkan pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dengan seharga Rp16 ribu per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19 ribu hingga Rp20 ribu yang dalam satu bulannya mendapatkan kuota pengiriman sebanyak 2.000 tabung gas lpg 3 kg subsidi.
Alasan pelaku melakukan pemindahan tabung gas dikarenakan ingin mencari keuntungan lebih, dan tabung gas lpg ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200 ribu pertabung.