Pada data yang dimiliki Banten Ekspres, piutang tersebut sudah ada sejak tahun anggaran 2022 dan masih ada yang belum tertagih di 2023. Pada Tahun 2022, piutang senilai Rp1,9 miliar yang belum tertagih.
Rincinya, pada Pasar Kutabumi sebesar Rp777 juta, Pasar Korelet Rp335 juta, Pasar Cisoka ada Rp346.320.000, Pasar Mauk ada Rp244 juta, Pasar Kemiri sebesar Rp47.493.193, Pasar Karawaci sebesar Rp100.065.670, Pasar Kemis Rp55.391.575. Piutang ini masuk kategori Piutang usaha dari Bagi Hasil pihak ketiga.
Lalu, pada tahun anggaran 2023, piutang usaha bagi hasil pihak ketiga masih ada sebesar Rp1.358.340.546. Rincinya, Pasar Korelet sebesar Rp355 juta, Pasar Cisoka Rp577.200.000, Pasar Mauk Rp199.300.000, Pasar Kemiri sebesar Rp111 juta, Pasar Karawaci sebesar Rp52.094.026, Pasar Kemis sebesar Rp58.016.177 dan Pasar Tigaraksa sebesar Rp5.730.343.(sep)