CIPUTAT—Pemkot Tangsel akan segera membongkar bangunan liar (Bangli( yang ada di atas aset milik Dinas Perhubungan Kota Tangsel tersebut. Lahan yang dulunya menjadi lokasi pertokoan Roxy di Ciputat tersebut luasnya 1.080 meter persegi.
Ada 37 bangunan ilegal ditemukan berdiri di atas aset lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Ciputat tersebut. Puluhan bangunan itu diketahui setelah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Tangsel melakukan pendataan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pendataan, puluhan bangunan di Roxy itu terdiri dari beberapa jenis mulai dari tempat tinggal, warung makan, warung kopi, kontrakan, parkiran angkot hingga karaoke yang diduga adanya praktik prostitusi. Rencananya, lokasi tersebut nantinya akan dijadiman terminal darat oleh Dishub Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, oknum yang mengelola bangunan di atas lahan bekas pertokoan Roxy untuk segera membongkar bangunannya sendiri. Pasalnya, dalam waktu dekat puhaknya akan melakukan pembongkaran.