BANGLI: Kondisi bangunan liar yang akan dilakukan penertiban oleh PT KAI dan Pemkot Serang, yang terletak di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Selasa (27/5). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)
“PT KAI sebenarnya menyerahkan juga kepada Pemerintah Kota Serang untuk digunakan ya. Salah satunya mungkin untuk RTH atau ya untuk mengurai kekumuhan di stadion intinya,” pungkasnya. (ald)