“PT KAI merasa tidak pernah ada yang sewa ya selama ini ke mereka atau ke PT KAI-nya gitu,” jelasnya.
Meskipun pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT KAI dengan para pedagang pada tahun 2012-2013, masa berlakunya sudah habis dan tidak berlaku lagi hingga saat ini. “Jadi PT KAI merasa PKS itu sudah kadaluarsa gitu. Sudah tidak ada tindak lanjutnya lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyampaikan bahwa pembongkaran ini bertujuan untuk menghilangkan kekumuhan di Kota Serang sekaligus mengatasi kemacetan yang selama ini sering terjadi di kawasan tersebut.
“Sesuai keinginan Wali Kota bahwa kita fokus untuk menghilangkan kekumuhan di kota Serang salah satu nya di wilayah stadion ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah penertiban di tepi rel selesai, Pemerintah Kota Serang akan mengelola kawasan tersebut agar menjadi area yang lebih tertata dan layak untuk digunakan.