Berdasarkan data, area tersebut hanya mampu menampung kurang dari 150 pedagang dengan konsep lapak untuk PKL. Sementara itu, jumlah pedagang yang terdata saat ini melebihi 150 orang dan mayoritas memiliki bangunan berbentuk kios, sehingga tidak memungkinkan untuk ditempatkan di dalam stadion.
“Karena pedagang di dalam stadion itu sistemnya take away. Kalau mereka kan memang yang menempati kios itu adalah yang memang makan di situ gitu ya. Kan beda pelaksanaannya,” ucapnya.
Untuk pedagang yang direlokasi, Ia menyampaikan bahwa PT KAI pada prinsipnya siap memberikan kompensasi, asalkan para pedagang memang memiliki kerja sama resmi dengan pihak mereka. Namun, berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen yang ada, tidak ditemukan adanya bentuk kerja sama atau sewa menyewa yang sah. Oleh karena itu, para pedagang tersebut tidak akan menerima kompensasi karena tidak memiliki dasar hukum dalam pemanfaatan lahan milik PT KAI.