4.798 Gram Ganja Berhasil Digagalkan Polisi

Ganja
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota merilis pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, kemarin. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

Lanjut Rihold, berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dan saat dila­kukan penggeledahan dite­mukan 4 bungkus plastik hi­tam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.

”Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa Ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO). Dan masih dilakukan penge­jaran. Menurut keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Tange­rang dan Jakarta,” jelas Rihold.

Bacaan Lainnya

Adapun modus yang digu­nakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara di pantau dari jarak jauh. Aki­bat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.

”Pasal yang kami persang­kaan yaitu Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Un­dang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan an­caman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. (din)

Pos terkait