4.798 Gram Ganja Berhasil Digagalkan Polisi

Ganja
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota merilis pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, kemarin. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

TANGERANG—Satresnar­koba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria ber­inisial SS (43) dan HS (42) terkait penyalahgunaan nar­koba. Keduanya ditangkap sete­lah mengedarkan narko­tika jenis ganja sebanyak 4.794 gram.

”Pada hari Jumat 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil me­ngungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Dari hasil peng­ungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ungkap Kasat Narkoba, Kom­pol Rihold dalam keterangan pers di dampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Selasa (27/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan total 4,8 kg Ganja itu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diring­kus di dua tempat. Peng­ung­kapan itu berawal dari infor­masi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan nar­ko­tika jenis ganja di wila­yah Poris, Kecamatan Cipon­doh, Kota Tangerang, Banten.

Kemudian petugas melaku­kan observasi dan penyeli­dikan. ”Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti seberat 921,5 gram dari ta­ngannya,” katanya.

Pos terkait