TANGERANG—Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial SS (43) dan HS (42) terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 4.794 gram.
”Pada hari Jumat 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja. Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku, inisial SS dan HS,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Rihold dalam keterangan pers di dampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Selasa (27/5/2025).
Ia mengatakan total 4,8 kg Ganja itu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Kemudian petugas melakukan observasi dan penyelidikan. ”Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti seberat 921,5 gram dari tangannya,” katanya.