“Potensinya masih ada mas, seperti cuci rapor, penggunaan sertifikat prestasi yang aspal ataupun tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya. Terakhir, pengawasan juga dilakukan pada jalur prestasi, Ombudsman meminta agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan upaya manipulasi dokumen persyaratan seperti sertifikat kejuaraan yang diterbitkan oleh Lembaga/instansi yang tidak kredibel.
“Juga adanya upaya cuci nilai dilakukan oknum sekolah dengan sengaja menambahkan nilai raport yang tidak sesuai dengan kondisi semestinya pada saat memasukkan data dalam sistem SPMB/PPDB,” tuturnya.
Maka dari itu, Fadli meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk menetapkan SK terkait petunjuk teknis pelaksana SPMB di masing-masing pemerintah daerah. “Yang paling penting saat ini adalah sosialisasi kepada masyarakat, karena perubahannyaa sangat signifikan,” jelasnya.