SERANG — Potensi kecurangan sistem baru penerimaan siswa SMA/SMK/MA dan SKh negeri di Banten masih ada. Seperti jual beli kursi, bertambahnya daya tampung, pemalsuan sertifikat prestasi dan ‘siswa siluman’. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten akan mengawasi potensi kecurangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK, MA dan SKh tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026. Sebab, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan Ombudsman terkait kecurangan yang harus menjadi perhatian pada PPDB 2024.
“Salah satunya adalah terkait penambahan daya tampung,” katanya usai acara Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengawasan dalam rangka pelaksanaan SPMB pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA, dan SKh tahun ajaran 2025/2026 secara daring, Jumat (23/5).