Dengan ditandatanganinya PKS ini maka hasil pengolahan sampah yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang berupa RDF (Refuse Derived Fuel) akan dibeli oleh PT. SBI tbk sebagai bahan bakar alternatif.
Sachrudin, menyampaikan bahwa PKS ini adalah bukti komitmen dan kolaborasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dalam mencari solusi inovatif untuk menangani masalah sampah di kota Tangerang.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tentang kebersihan, tapi juga keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Hal ini juga sekaligus mengoptimalkan nilai ekonomis sampah menjadi sumber energi alternatif,” kata dia.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkannya dapat terus menjadi kerja sama jangka panjang yang tidak hanya memberikan solusi pengelolaan sampah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian Kota Tangerang.
“PT SBI Tbk yang memiliki kapabilitas dan teknologi dalam pemanfaatan RDF tentu cukup strategis untuk menjadi mitra pemerintah daerah sebagai wujud implementasi ekonomi sirkular di Kota Tangerang,” tandasnya.