KOTA TANGERANG—Pemkot Tangerang resmi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) dalam pemanfaatan Refused Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif di perusahaan penghasil semen di Indonesia ini.
Diketahui, RDF merupakan mesin pengolahan sampah menjadi bahan bakar yang setara dengan batu bara di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri bahan bangunan, khususnya semen, beton siap pakai, agregat, dan pengelolaan limbah.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wawan Fauzi bersama Direktur Manufacturing PT. SBI Tbk. Soni Asrul Sani. Disaksikan oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakilnya Maryono Hasan berlangsung di Ruang Rapat Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (26/5/2025).