Jenis Pajak Dominan Kanwil DJP Banten mayoritas mengalami pertumbuhan positif kecuali PPN Dalam Negeri, dan PPh Pasal 21 yang masih mengalami kontraksi sebesar minus 20,22 persen, dan minus 40,50 persen secara yoy.
“Jenis pajak PPN Dalam Negeri mengalami kontraksi sebesar minus 20,22 persen disebabkan karena banyak Wajib Pajak yang mengalami penurunan penjualan selama elama tahun 2025, jadi ibu perlu lumayan keras untuk mengejarnya,” terangnya.
Sedangkan jenis pajak PPN Impor dan PPh 22 Impor sudah mengalami perbaikan cukup signifikan, mengalami pertumbuhan sebesar masing-masing 4,32 persen dan 10,85 persen.
“Hal ini menandakan meningkatnya aktifitas impor selama bulan April 2025,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi sektoral, seluruh sektor usaha utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah sektor usaha yang menunjukkan pertumbuhan positif, di antaranya, perdagangan (+2,9% yoy), Jasa Perusahaan (+22,4% yoy), dan Transportasi dan Pergudangan (+2,8% yoy).