Penerimaan Pajak Capai Rp21,9 Triliun

Penerimaan Pajak
SAMPAIKAN: Plt Kepala Kanwil DJP Banten, YRF. Hermiyana menyampaikan capaian penerimaan pajak secara virtual, Senin (26/5). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten mencatat, hingga 30 April penerimaan pajak mencapai Rp21,9 triliun, atau mencapai 26,9 persen dari target sebesar Rp81,48 triliun.

Plt Kepala Kanwil DJP Banten, YRF. Hermiyana mengatakan, meski penerimaan yang cukup besar namun secara growth netto atau pertumbuhan pendapatan bersih masih minus 6,81 persen.

Bacaan Lainnya

“Jadi angka growthnya masih minus dengan capai penerimaan Rp21,9 triliun,” katanya dalam Konferensi Pers APBNKITA Regional Banten, secara virtual, Senin (26/5).

Ia menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak terbesar di provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPN & PPnBM sebesar Rp11,4 triliun atau sebesar 52 persen, dan PPh Non Migas sebesar Rp9,8 triliun atau mencapai Rp44,73 persen.

“Kedua kelompok jenis pajak tersebut sebenarnya mengalami kontraksi apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya,” ujarnya.

Pos terkait