”Apakah ada paruh waktu karena, PPPK itu ada 2 jenis, yakni penuh waktu dan paruh waktu namun, untuk paruh waktu kita nunggu aturan dari pusat,” tambahnya.
Menurutnya, yang tidak bisa direkrut menjadi PPPK bisa dialihdayakan melalui mekanisme outsourcing. Namun, data outsourcing itu alternatif bagi honorer yang tidak bisa direkrut jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena, proses pengadaan berbeda, berapa kebutuhan yang harus dianalisis karena mereka bukan bagian dari ASN.
”Semua dinas apakah boleh angkat outsurcing atau tidak kita belum tahu. Setelah Oktober mendatang kita baru tahu berepa oursourcing yang dibutuhkan,” jelasnya.
Menurutnya, setelah PPPK diumumkan lulus maka akan ada periode pemberkasan. Artinya honorer harus melengkapi berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk menjadi ASN.
”Setelah berkas lengkap mereka dapat NIP dan dapat persetujuan dari BKN. Nanti pak Walikota akan keluarkan Keputusan Walikota terkait mengangkatannya,” tuturnya.