1.700 Honorer Berebut 800 Formasi PPPK

PPPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kota Tangsel Fuad. Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

”Apakah ada paruh waktu karena, PPPK itu ada 2 jenis, yakni penuh waktu dan paruh waktu namun, untuk paruh waktu kita nunggu aturan dari pusat,” tambahnya.

Menurutnya, yang tidak bisa direkrut menjadi PPPK bisa dialihdayakan melalui meka­nisme outsourcing. Namun, data outsourcing itu alternatif bagi honorer yang tidak bisa direkrut jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena, proses pengadaan berbeda, berapa kebutuhan yang harus dianalisis karena mereka bu­kan bagian dari ASN.

Bacaan Lainnya

”Semua dinas apakah boleh angkat outsurcing atau tidak kita belum tahu. Setelah Ok­tober mendatang kita baru tahu berepa oursourcing yang dibutuhkan,” jelasnya.

Menurutnya, setelah PPPK diumumkan lulus maka akan ada periode pemberkasan. Artinya honorer harus meleng­kapi berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk menjadi ASN.

”Setelah berkas lengkap me­reka dapat NIP dan dapat persetujuan dari BKN. Nanti pak Walikota akan keluarkan Keputusan Walikota terkait mengangkatannya,” tuturnya.

Pos terkait