Usaha Koperasi Desa Merah Putih Mengacu KLBI

Koperasi Desa
BENTUK KOPERASI: Pemerintah Desa dan BPD Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, bentuk Koperasi Desa Merah Putih, belum lama ini. (Foto: Dokumentasi Pemerintah Desa Tanjakan)

BANTENEKSPRES.CO.ID, TANGERANG — Koperasi Desa Merah Putih menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Diantaranya, gerai sembako atau perdagangan, obat-obatan, kantor, unit simpan pinjam koperasi, klinik, aktivitas cold storage dan logistik.

Demikian dikatakan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota, saat ditanya Banten Ekspres, usaha apa yang akan dilaksanakan Koperasi Desa Merah Putih, Minggu (25/5).

Bacaan Lainnya

“Serta usaha yang sesuai program pemerintah, kearifan lokal, kebutuhan masyarakat juga karakteristik wilayah,” jelasnya lagi.

Mengutip petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, usaha gerai sembako atau perdagangan meliputi, perdagangan eceran berbagai barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di toko, bukan minimarket/supermarket/hipermarket. Lalu, perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia.

Usaha kantor meliputi, perdagangan eceran mesin kantor dan ativitas penyewaan serta sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan peralatannya.

Kemudian, usaha aktivitas cold storage dan logistik diantaranya, jasa pengurusan transportasi , aktivitas ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat, serta jasa keagenan kapal/agen perkapalan perusahaan perlayaran. (zky)

Pos terkait